Peraturan Bupati Kuningan Nomor 90 Tahun 2020 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (Ripparkab) Tahun 2020-2028
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kuningan Nomor 90 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa potensi kepariwisataan di Kabupaten Kuningan perlu dikembangkan guna menunjang Pembangunan Daerah dan Pembangunan Kepariwisataan pada khususnya;
- Dan bahwa untuk melaksanakan pembangunan bidang Pariwisata di Kabupaten Kuningan maka perlu menetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPARKAB) sebagai landasan bagi semua kegiatan pemanfaatan potensi pariwisata secara optimal, serasi, selaras, seimbang, terpadu, tertib, lestari dan berkelanjutan;
- Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Bupati Kuningan tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPARKAB).
Dasar hukum Peraturan Bupati Kuningan Nomor 90 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993,
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011,
- Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016,
- Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 26 Tahun 2011,
- Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2013,
- Peraturan Bupati Kuningan Nomor 56 Tahun 2016,
- Peraturan Bupati Kuningan Nomor 11 Tahun 2018.
Ketentuan Umum, Prinsip,Visi Dan Misi, Kedudukan, Jangka Waktu Perencanaan, Dan Ruang Lingkup, Tujuan Dan Sasaran, Arah Dan Kebijakan, Kewenangan Pemerintah Daerah, Kawasan Strategis Kepariwisataan Dan Kawasan Wisata Unggulan, Jenis Usaha Pariwisata, Penyelenggaraan Kepariwisataan, Strategi Pembangunan Kepariwisataan, Rencana Pembangunan Kepariwisataan, Program Prioritas Pembangunan Kepariwisataan, Hak Dan Kewajiban, Sistem Informasi Manajemen Pariwisata, Pelatihan Dan Penyuluhan, Standarisasi Dan Sertifikasi, T Enaga Kerja Asing, Penelitian Dan Pengembangan, Pengembangan Pariwisata Dan Promosi, Kerjasama Dan Kemitraan, Peran Serta Masyarakat, Koordinasi, Pendanaan, Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian, Larangan, Penyidikan, Sanksi, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.