PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Kupang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Batas Jumlah Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan pada Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kupang Nomor 2 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa guna kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan maka perlu ditetapkan batas Jumlah Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan pada Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2020;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kupang tentang Batas Jumlah Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan pada Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2020.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kupang Nomor 2 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah Undang-Undang No.69 Tahun 1958
- Undang-Undang No.28 Tahun 1999
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014
- PP No.12 Tahun 2019
- Permendagri No.13 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Kabupaten Kupang No.10 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kabupaten Kupang No.13 Tahun 2019
- Perbup Kupang No.65 Tahun 2019.
Peraturan tersebut berisi tentang:
Batas Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan pada Organisasi Perangkat Daerah se-Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2020, dan terdiri dari Pasal 1;
Pasal 2;
Pasal 3 dan Pasal 4.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kupang Nomor 2 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.