Peraturan Bupati Kupang Nomor 41 Tahun 2020

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Kupang Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kupang Nomor 41 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, maka perlu merubah Peraturan Bupati Kupang Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2020;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2020.

Dasar hukum Peraturan Bupati Kupang Nomor 41 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah Undang-Undang No.69 Tahun 1958
  2. Undang-Undang No 6 Tahun 2014
  3. Undang-Undang No.23 Tahun 2014
  4. PP Pengganti Undang-Undang RI No.1 Tahun 2020
  5. PP No.43 Tahun 2014
  6. PP No.60 Tahun 2014
  7. PP No.21 Tahun 2020
  8. Kep.Presiden No.11 Tahun 2020
  9. Permendagri No.114 Tahun 2014
  10. Permendagri No.20 Tahun 2018
  11. Permendes PDTT No.11 Tahun 2019
  12. Kep.Bersama Mendagri, Menkeu, Mendes PDTT &
  13. MenPPN/Bappenas No.140-8698 Tahun 2017, 954/KMK.07/2017, 116 Tahun 2017, 01/SKB/M.PPN/12/2017
  14. Perbup No.26 Tahun 2018
  15. Perbup No.3 Tahun 2020
  16. Perbup No.4 Tahun 2020
  17. Perbup No.5 Tahun 2020
  18. Perbup No.6 Tahun 2020
  19. Perbup No.25 Tahun 2020.

Peraturan tersebut berisi tentang Ketentuan Lampiran, romawi III angka 2 dan romawi IV dalam Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2020 Nomor 25) diubah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kupang

Nomor
41 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020

Ditetapkan Tanggal
01 Oktober 2020

Diundangkan Tanggal
01 Oktober 2020

Berlaku Tanggal
01 Oktober 2020

Sumber
BD. 2020/ No. 41

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kupang Nomor 41 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF (479.21 KB)

 

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar