Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Perkotaan Sendawar
ABSTRAK
- air limbah domestik yang dibuang ke media lingkungan kabupaten Kutai Barat berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang dapat menurunkan derajat kesehatan dan produktivitas kegiatan manusia maka perlu dilakukan pengelolaan air limbah domestik secara terpadu melalui penyusunan rencana induk dan untuk melaksanakan Pasal 25 ayat (3) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, Rencana Induk SPALD Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota sesuai kewenangannya.
- Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.17 Tahun 2019; PP No.82 Tahun 2001; Perpres No.185 Tahun 2014; PermenLHK No.P.68/Menlhk/Setjen/ Kum.1/8/2016; PermenPUPR No.04/PRT/M/2017; Perda Kubar No.32 Tahun 2013.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, RISPALD, Jangka Waktu, Penyelenggara, Pengawasan dan Pemantauan, dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 1 Tahun 2021
Entitas | Pemerintah Kabupaten Kutai Barat |
Jenis | Peraturan Bupati (Peraturan Bupati Kutai Barat) |
Nomor | 1 Tahun 2021 |
Tahun | 2021 |
Tentang | Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Perkotaan Sendawar |
Tanggal Ditetapkan | 27 Januari 2021 |
Tanggal Diundangkan | 27 Januari 2021 |
Berlaku Tanggal | 27 Januari 2021 |
Sumber |
Download Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 1 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.