Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Penetapan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (Het) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 10 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Peranan Pupuk Sangat Penting Dalam Peningkatan Produktivitas Dan Produksi Komoditas Pertanian Dalam Rangka Mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional;
- bahwa Untuk Meningkatkan Kemampuan Petani Dalam Penerapan Pemupukan Berimbang Diperlukan Adanya Subsidi;
- bahwa Atas Dasar Hal-Hal Tersebut Di Atas, Pemerintah Perlu Menetapkan Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (Het) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010 Yang Ditetapkan Dengan Peraturan Bupati Kutai Barat.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 10 Tahun 2010 ini adalah:
- Undang-Undang No.25 Tahun 1956
- Undang-Undang No.6 Tahun1967
- Undang-Undang No.12 Tahun 1994
- Undang-Undang No.8 Tahun 1999
- Undang-Undang No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2000
- Undang-Undang No.19 Tahun 2003
- Undang-Undang No.10 Tahun 2004
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.12 Tahun 2008
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007
Ketentuan Umum, Peruntukan Pupuk Bersubsidi, Alokasi Pupuk Bersubsidi, Penyaluran Dan Het Pupuk Bersubsidi, Pengawasan Dan Pelaporan, Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.