Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Biaya Pembinaan Pendidikan Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 10 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa agar dalam mengelola dana Biaya Pembinaan Pendidikan Daerah secara profesional dengan tepat, efisien, efektif, akuntabel, dan transparan maka perlu dibuat petunjuk pelaksanaannya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Biaya Pembinaan Pendidikan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 10 Tahun 2018 ini adalah:
- Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.07 Tahun 2000
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 2013
- Peraturan Pemerintah No.48 Tahun 2008.
Untuk memenuhi kebutuhan dana penyelenggaraan pendidikan jenjang PG/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs maka Pemerintah Kabupaten Kutai Barat mengalokasikan BPPD. Sebagai pengganti biaya PSB dan pengganti biaya SPP dalam rangka membebaskan iuran siswa, tetapi sekolah tetap dapat mempertahankan mutu pelayanan pendidikan mulai dari PG sampai dengan sekolah Menengah. Semua sekolah baik negeri maupun swasta yang sudah memiliki izin operasional di Kabupaten Kutai Barat mulai dari tingkat PG/PAUD, TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTS.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.