Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 10 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 10 Tahun 2018 ini adalah:
Untuk memenuhi kebutuhan dana penyelenggaraan pendidikan jenjang PG/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs maka Pemerintah Kabupaten Kutai Barat mengalokasikan BPPD. Sebagai pengganti biaya PSB dan pengganti biaya SPP dalam rangka membebaskan iuran siswa, tetapi sekolah tetap dapat mempertahankan mutu pelayanan pendidikan mulai dari PG sampai dengan sekolah Menengah. Semua sekolah baik negeri maupun swasta yang sudah memiliki izin operasional di Kabupaten Kutai Barat mulai dari tingkat PG/PAUD, TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTS.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.