Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Kinerja Dilingkungan Pemerintah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 11 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pengintegrasian Laporan Keuangan dan Laporan Kinerja maka setiap Instansi Pemerintah diwajibkan menyusun Laporan Kinerja sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), dimana untuk menilai tingkat Akuntabilitas kinerja atau pertanggungjawaban terhadap penggunaan anggaran dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang berorientasi pada hasil (oriented government);
- bahwa pelaksanaan penyusunan Perjanjian Kinerja dan pelaporan Kinerja Instansi Pemerintah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat perlu dilakukan penyempurnaan dan penyeragaman dalam bentuk format maupun isi subtansi didalamnnya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Perjanjian Kinerja Dan Pelaporan Kinerja Pemerintah Kabupaten Kutai Barat.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 11 Tahun 2018 ini adalah:
- Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.07 Tahun 2000
- Undang-Undang No.25 Tahun 2004
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005
- PERPRES No.29 Tahun 2014
- PERMENPANRB No.53 Tahun 2014
- PD No.7 Tahun 2016.
Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Kinerja Instansi Pemerintah, yang selajutnya disebut Petunjuk Pelaksanaan (Juklak). Lampiran Peraturan sebagaimana tersebut dalam Peraturan Bupati ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam peraturan ini. Perjanjian Kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan pernyataan komitmen dan kesepakatan antara pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan sasaran strategis/program/kegiatan yang disertai dengan Indikator Kinerja serta target yang akan dicapai pada Tahun berkenaan. Bupati menyampaikan dokumen Perjanjian Kinerja kepada Presidan melalui Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah Dokumen Anggaran disahkan. Kepala Perangkat Daerah menyampaikan dokumen Perjanjian Kinerja ke Bupati melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah Dokumen Pelaksanaan Anggaran disahkan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.