Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 11 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 11 Tahun 2018 ini adalah:
Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Kinerja Instansi Pemerintah, yang selajutnya disebut Petunjuk Pelaksanaan (Juklak). Lampiran Peraturan sebagaimana tersebut dalam Peraturan Bupati ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam peraturan ini. Perjanjian Kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan pernyataan komitmen dan kesepakatan antara pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan sasaran strategis/program/kegiatan yang disertai dengan Indikator Kinerja serta target yang akan dicapai pada Tahun berkenaan. Bupati menyampaikan dokumen Perjanjian Kinerja kepada Presidan melalui Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah Dokumen Anggaran disahkan. Kepala Perangkat Daerah menyampaikan dokumen Perjanjian Kinerja ke Bupati melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah Dokumen Pelaksanaan Anggaran disahkan.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.