Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Kampung
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 11 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara bupati menetapakan rincian dana kampung untuk setiap kampung, Peraturan Buapti Kutai Barat Nomor 25 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Kampung, maka setiap kampung mengalami penambahan perangkat kampung dan Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Daftar Kewenangan Kampung Berdasarkan Kewenangan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berdasarkan Skala Kampung Di Kabupaten Kutai Barat, serta berdasarkan evaluasi bersama perangkat daerah yang bersangkutan terkait penyaluran penghasilan tetap dan tunjangan disalurkan setiap bulan.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 11 Tahun 2019 ini adalah:
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
Undang-Undang No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2000
Undang-Undang No.6 Tahun 2014
Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2015
Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2016
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2018
dan,
Peraturan Daerah Kab. Kutai Barat No.6 Tahun 2018.