Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 11 Tahun 2020

Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Kampung dan Perangkat Kampung

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 11 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka melaksanakan Pasal 81 ayat (4) Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu dilakukan penyesuaian besaran penghasilan tetap Kepala Kampung, Sekretaris Kampung dan Perangkat Kampung.

Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 11 Tahun 2020 ini adalah:

  1. UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
  2. Undang-Undang No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2000
  3. Undang-Undang No.6 Tahun 2014
  4. Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
  5. Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2019
  6. PerBup KuBar No.7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan PerBup KuBar No.12 Tahun 2019.

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan ketentuan Pasal 6 dalam PerBup KuBar No.7 Tahun 2018 terkait Besaran Penghasilan Tetap Kepala Kampung dan Perangkat Kampung sehingga berbunyi sebagai berikut:
a. Kepala Kampung diberikan penghasilan tetap sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per bulan;
b. Sekretaris Kampung Non PNS diberikan penghasilan tetap sebesar Rp 2.300.000,00 (dua juta tiga ratus ribu rupiah) per bulan;
c. Kepala Urusan penghasilan tetap sebesar Rp2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah) per bulan, dan
d. Kepala Seksi diberikan penghasilan tetap sebesar Rp2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah) per bulan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat

Nomor
11 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Besaran Penghasilan Tetap Kepala Kampung dan Perangkat Kampung

Ditetapkan Tanggal
10 Februari 2020

Diundangkan Tanggal
10 Februari 2020

Berlaku Tanggal
10 Februari 2020

Sumber
BD.2020/NO.11: 3 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (101.73 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar