Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Kebijakan Akuntansi
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 12 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Berdasarkan Ketentuan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 239 Ayat (1), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Dan Kepala Daerah Menetapkan Peraturan Kepala Daerah Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Dengan Berpedoman Pada Standar Akuntansi Pemerintahan;
- B;
- bahwa Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati Berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan Menetapkan Peraturan Bupati Tentang Kebijakan Akuntansi;
Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 12 Tahun 2010 ini adalah:
- Undang-Undang No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2000
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004
- Undang-Undang No.10 Tahun 2004
- Undang-Undang No.15 Tahun 2004
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.8 Tahun 2005
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007
- Peraturan Daerah No.03 Tahun 2008
- Peraturan Daerah No.20 Tahun 2007
- Peraturan Daerah No.05 Tahun 2008
- Peraturan Daerah No.15 Tahun 2008
Ketentuan Umum, Kebijakan Akuntansi, Pelaporan Keuangan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Lampiran I – Perbup Nomor 12 Tahun 2010
Lampiran II – Perbup Nomor 12 Tahun 2010
Lampiran III – Perbup Nomor 12 Tahun 2010
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.