Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengajuan Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Wiltertram Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 12 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 13 ayat (3) tentang Penyertaan Modal Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tata Cara Pengajuan Penyertaan Modal Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 12 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2000
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.12 Tahun 2008
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah No.39 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat No.13 Tahun 2002
- Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat No.3 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat No.6 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kabupaten Kutai Barat No.5 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat No.7 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat No.10 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) ini membahas tentang Tata Cara Pengajuan Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Wiltertram Kabupaten Kutai Barat. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Persyaratan, Pencairan, dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
Tentang
Tata Cara Pengajuan Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Wiltertram Kabupaten Kutai Barat
Ditetapkan Tanggal
10 Februari 2015
Diundangkan Tanggal
10 Februari 2015
Berlaku Tanggal
10 Februari 2015
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengajuan Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Witelteram Mengubah Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengajuan Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Witelteram
Download PDF (245 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.