Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 12 Tahun 2018

Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengukuran Kinerja Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 12 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka perbaikan manajemen kinerja sebagaimana diamanatkan dalam dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabiitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), dimana untuk menilai tingkat Akuntabilitas kinerja atau pertanggungjawaban terhadap penggunaan anggaran dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang berorientasi pada hasil (oriented government);
  2. bahwa pelaksanaan pengukuran Kinerja yang akan digunakan untuk bahan Pelaporan Kinerja Instansi Pemerintah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat perlu dilakukan penyempurnaan dan penyeragaman dalam bentuk format maupun isi subtansi didalamnnya;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengukuran Kinerja dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat.

Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 12 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
  2. Undang-Undang No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.07 Tahun 2000
  3. Undang-Undang No.25 Tahun 2004
  4. Undang-Undang No.33 Tahun 2004
  5. Undang-Undang No.12 Tahun 2011
  6. Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2005
  7. Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005
  8. PERPRES No.29 Tahun 2014
  9. PERMENPANRB No.53 Tahun 2014
  10. PD No.7 Tahun 2016.

Pemerintah daerah dan Perangkat Daerah melakukan pengukuran kinerja. Pengukuran kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan secara berkala (triwulan) dan tahunan terhadap capaian realisasi kinerja. Pengukuran kinerja triwulan tingkat pemerintah daerah dan Perangkat Daerah disampaikan kepada Kepala Daerah melalui Tim Monitoring dan Evaluasi Capaian Kinerja Pemerintah Kabupaten Kutai Barat paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah berakhir triwulan yang bersangkutan. Pengukuran kinerja tahunan tingkat pemerintah daerah dan Perangkat Daerah disampaikan kepada Kepala Daerah melalui Tim Monitoring dan Evaluasi Capaian Kinerja Pemerintah Kabupaten Kutai Barat paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
Nomor
12 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pengukuran Kinerja Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
Ditetapkan Tanggal
30 Mei 2018
Diundangkan Tanggal
30 Mei 2018
Berlaku Tanggal
30 Mei 2018
Sumber
BD.2018/NO.12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (266.84 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

This website uses cookies.