Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 12 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 12 Tahun 2018 ini adalah:
Pemerintah daerah dan Perangkat Daerah melakukan pengukuran kinerja. Pengukuran kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan secara berkala (triwulan) dan tahunan terhadap capaian realisasi kinerja. Pengukuran kinerja triwulan tingkat pemerintah daerah dan Perangkat Daerah disampaikan kepada Kepala Daerah melalui Tim Monitoring dan Evaluasi Capaian Kinerja Pemerintah Kabupaten Kutai Barat paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah berakhir triwulan yang bersangkutan. Pengukuran kinerja tahunan tingkat pemerintah daerah dan Perangkat Daerah disampaikan kepada Kepala Daerah melalui Tim Monitoring dan Evaluasi Capaian Kinerja Pemerintah Kabupaten Kutai Barat paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.