Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Besaran Tunjangan Kepala Kampung, Perangkat Kampung, Badan Permusyawaratan Kampung, Lembaga Adat, dan Insentif Rukun Tetangga
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 12 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kinerja Kepala Kampung, Perangkat Kampung, Badan Permusyawaratan Kampung Lembaga Adat Kampung, dan Rukun Tetangga, maka Tunjangan Kepala Kampung, Perangkat Kampung, Badan Permusyawaratan Kampung, Lembaga Adat Kampung dan insentif Rukun Tetangga perlu disesuaikan.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 12 Tahun 2020 ini adalah:
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2000
- Undang-Undang No.6 Tahun 2014
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2019
- PerBup KuBar No.8 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan PerBup KuBar No.13 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) dalam PerBup KuBar No.8 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan PerBup KuBar No.13 Tahun 2019
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.