Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 14 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 350 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu ditetapkan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Kutai Barat;
- bahwa Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 30 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kutai Barat dan Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pedoman Tatalaksana Pelayanan Perizinan pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kutai Barat sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan baik dari aspek kewenangan dan nomenklatur perizinan dan non perizinan sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 14 Tahun 2018 ini adalah:
- Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2000
- Undang-Undang No.23 Tahun 2007
- Undang-Undang No.11 Tahun 2008
- Undang-Undang No.14 Tahun 2008
- Undang-Undang No.25 Tahun 2009
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
- Undang-Undang No.30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah No.96 Tahun 2014
- PERPRES No.76 Tahun 2013
- PERPRES No.97 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.138 Tahun 2017
- Peraturan Kepala BKPM Nomor 15 Tahun 2015
- PD No.7 Tahun 2016.
Penyelenggaraan PTSP dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan dilingkungan Pemerintah Kabupaten. Penyelenggaraan PTSP bertujuan untuk:
meningkatkan kualitas PTSP, mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat;
mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti dan terjangkau;
mendekatkan dan memberikan pelayanan yang lebih luas kepada masyarakat, dan
memperpendek proses pelayanan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.