Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 14 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 14 Tahun 2019 ini adalah:
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA KAMPUNG SETIAP KAMPUNG KABUPATEN KUTAI BARAT TAHUN ANGGARAN 2019. Rincian Dana Kampung untuk setiap Kampung di Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2019 dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan:
a. alokasi dasar;
b. Alokasi Afirmasi, dan
c. Alokasi formula. Penyaluran Dana Kampung dilakukan secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tahap I paling cepat bulan Januari dan paling lambat minggu ketiga bulan Juni sebesar 20% (dua puluh persen);
b. Tahap II paling cepat bulan Maret dan paling lambat minggu keempat bulan Juni sebesar 40% (empat puluh persen), dan
c. Tahap III paling cepat bulan Juli sebesar 40% (empat Puluh Persen).
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.