Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 15 Tahun 2020

Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 15 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dan Pasal 3 PerDa Kabupaten KuBar No.7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah;

Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 15 Tahun 2020 ini adalah:

  1. UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
  2. Undang-Undang No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2000
  3. Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
  4. Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP 72 Tahun 2019
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.5 Tahun 2017
  6. Peraturan Daerah Kab. KuBar No.7 Tahun 2016

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Penjabaran Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat

Nomor
15 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah

Ditetapkan Tanggal
22 April 2020

Diundangkan Tanggal
22 April 2020

Berlaku Tanggal
22 April 2020

Sumber
BD.2020/NO.15: 42 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (353.59 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar