PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 04 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Kampung
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 16 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dalam rangka mendukung terwujudnya otonomi kampung yang nyata dan bertanggungjawab, maka Pemerintah Kabupaten Kutai Barat perlu memberikan Alokasi Dana Kampung. Serta untuk menjamin keberlangsungan pembangunan di kampung dan tertib pengelolaan keuangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka perlu mengatur kembali tentang pengelolaan alokasi dana kampung, sehingga Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Kampung perlu disesuaikan.