Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengajuan Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Witelteram
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 16 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (3) Perda Kabupaten Kutai Barat Nomor 7 Tahun 2014, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tata Cara Pengajuan Penyertaan Modal Daerah dan berdasarkan Bab II Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 12 Tahun 2015 tentang tata cara pengajuan penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah Witelteram Kabupaten Kutai Barat
Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 16 Tahun 2019 ini adalah:
- Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2000
- Undang-Undang No.17 Tahun 2019
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah No.54 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Kab. Kutai Barat No.4 Tahun 2019
- dan Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Barat No.12 Tahun 2015
Tata cara pengajuan penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah Witelteram Kabupaten Kutai Barat. Penyertaan Modal Daerah ke dalam Perusahaan Daerah WILTERTRAM dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan Daerah
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.