Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 17 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
berdasarkan Perda Kabupaten Kutai Barat Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Bangunan Gedung, Bupati perlu mengatur ketentuan yang lebih rinci mengenai penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung, Tim Ahli Bangunan Gedung, Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung, Pengkaji Teknis, Pengawasan dan Pengendalian Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Penilik Bangunan, Pembongkaran Bangunan Gedung, Pendataan Bangunan Gedung, dan Pembiayaan Layanan Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu diatur tugas dan kewenangan perangkat daerah dalam penyelenggaraan layanan urusan bangunan gedung, dan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah, perlu diatur ketentuan mengenai retribusi Izin Mendirikan Bangunan Gedung
Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 17 Tahun 2019 ini adalah:
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
Undang-Undang No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2000
Undang-Undang No.28 Tahun 2009
Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
Undang-Undang No.2 Tahun 2017
Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016
Permen PUPR No.25/PRT/M/2007
Permen PUPR No.26/PRT/M/2007
Permen PUPR No.17/PRT/M/2010
Permen PUPR No.05/PRT/M/2016
Permen PUPR No.06/PRT/M/2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.4 Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.138 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kab. Kutai Barat No.11 Tahun 2019
dan,
Peraturan Daerah Kab. Kutai Barat No.7 Tahun 2016.