Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 18 Tahun 2020

Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2020

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 18 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan

Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 18 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
  2. Undang-Undang No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2000
  3. Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
  4. dan,
  5. Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2020.

Tunjangan Hari Raya bagi PNS dan sebagaimana dimaksud yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum Hari Raya. THR bagi PNS meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum. THR bagi CPNS meliputi 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat

Nomor
18 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2020

Ditetapkan Tanggal
14 Mei 2020

Diundangkan Tanggal
14 Mei 2020

Berlaku Tanggal
14 Mei 2020

Sumber
BD.2020/NO.18: 5 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (101.63 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar