Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 19 Tahun 2019

Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 19 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah perlu mengatur Tata Cara Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Pasar.

Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 19 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
  2. Undang-Undang No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2000
  3. Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
  4. dan,
  5. Peraturan Daerah Kab. Kutai Barat No.11 Tahun 2012.

TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat

Nomor
19 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar

Ditetapkan Tanggal
30 April 2019

Diundangkan Tanggal
30 April 2019

Berlaku Tanggal
30 April 2019

Sumber
BD.2019/NO.19: 6 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (98.52 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar