PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Sinkronisasi Penggunaan Lahan pada Kawasan Budidaya Non Kehutanan (Kbnk) untuk Kegiatan Usaha dalam Pemanfaatan Potensi Sumber Daya Alam di Kabupaten Kutai Barat
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 2 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Potensi Sumber Daya Alam sebagai Karunia Tuhan Yang Maha Esa yang keberadaannya dikuasai dan diatur oleh Negara, Oleh karena itu perlu dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan perekonomian nasional, daerah dan kesejahteraan rakyat. Serta potensi Sumber Daya Alam memegang peranan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional secara berkelanjutan. Pelaksanaan kegiatan pemanfaatan Potensi Sumber Daya Alam akhir-akhir ini menghadapi hambatan akibat pada lokasi lahan yang diizinkan terdapat perizinan sektor lain, sehingga perlu dilakukan sinkronisasi dalam pelaksanaan penggunaan lahan pada kawasan budidaya non kehutanan dikabupaten kutai barat yang diatur dalam Peraturan Bupati Tentang singkronisasi penggunaan Lahan Pada Kawasan Budidaya Non Kehutanan untuk kegiatan usaha pemanfaatan potensi sumber daya alam di kabupaten kutai barat.
Perbup Tentang Sinkronisasi Penggunaan Lahan pada Kawasan Budidaya Non Kehutanan (Kbnk) untuk Kegiatan Usaha dalam Pemanfaatan Potensi Sumber Daya Alam di Kabupaten Kutai Barat
Ditetapkan Tanggal
05 Januari 2015
Diundangkan Tanggal
05 Januari 2015
Berlaku Tanggal
05 Januari 2015
Sumber
BD.2015/NO.1
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 2 Tahun 2015 melalui link di bawah ini: