PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penggunaan Dana Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Pusat Kesehatan Masyarakat
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 2 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
dalam rangka pemanfaatan dana non kapitasi yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, serta memperhatikan ketentuan Bab V huruf D angka 2) huruf b) Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penggunaan Dana Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Pada Pusat Kesehatan Masyarakat.