Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 20 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 20 Tahun 2017 ini adalah:
Penyelenggara Negara yang wajib menyampaikan LHKPN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kutai Barat:
a. Bupati Kutai Barat;
b. Wakil Bupati Kutai Barat;
c. Pejabat Struktural Eselon II, III dan IV;
d. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
e. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK);
f. Pejabat Fungsional Auditor;
g. Pejabat Fungsional Pengawas Urusan Pemerintah di Daerah;
h. Pengelola Unit Layanan Pengadaan;
i. Pejabat yang mengeluarkan perizinan;
j. Kepala Sekolah;
k. Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran Rutin, BOS dan BPPD;
l. Pejabat Di Lingkungan Badan Usaha MIlik Daerah, Badan Pelayanan Umum Daerah dan Perusahan Dearah.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.