Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengelolaan Kawasan Pasar dan Tata Tertib Pasar
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 21 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- sebagai tindak lanjut dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 5 Tentang Pengelolaan Pasar perlu mengatur Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Pasar dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kutai Barat tentang Tata Cara Pengelolaan Kawasan Pasar dan Tata Tertib Pasar.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 21 Tahun 2019 ini adalah:
- Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2000
- Undang-Undang No.28 Tahun 2009
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.56/MDAG/PER/97/2017
- Peraturan Daerah Kab. Kutai Barat No.16 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Kab. Kutai Barat No.8 Tahun 2015
- dan,
- Peraturan Daerah Kab. Kutai Barat No.7 Tahun 2016.
TATA CARA PENGELOLAAN KAWASAN PASAR DAN TATA TERTIB PASAR
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.