PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 23 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16 UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, setiap Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 angka 8 PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, setiap Pegawai Negeri Sipil dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau perkerjaannya. Pemberian gratifikasi melalui suami, istri dan atau anak Pegawai Negeri, Penyelenggaraa Negara wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Unit Pengendalian Gratifikasi. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut menetapkan Perbup tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 23 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.