Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Rencana Aksi Daerah Bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Tahun 2019-2021
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 24 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka mendukung program nasional khususnya penyediaan air minum dan sanitasi lingkungan, perlu dukungan pengembangan kapasitas Daerah untuk percepatan pencapaian akses secara menyeluruh (universal access) Air Minum dan Sanitasi di Kabupaten Kutai Barat, agar program nasional sebagaimana dimaksud dapat terwujud, perlu disusun Rencana Aksi Daerah Penyediaan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (RAD AMPL) Kabupaten Kutai Barat Tahun 2019-2021.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 24 Tahun 2019 ini adalah:
- Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2000
- Undang-Undang No.7 Tahun 2004
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2005
- dan,
- Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Peran, Fungsi, dan Kedudukan RAD AMPL 2019-2021, Pelaksanaan RAD AMPL, Pemantauan dan Evaluasi, Penyampaian Pendapat, dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.