Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 25 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk meningkatkan pelayanan, daya guna dan hasil guna pemungutan Pajak Air Tanah berdasarkan dalam Pasal 38 Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 33 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah, maka perlu diatur Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 25 Tahun 2019 ini adalah:
- Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.19 Tahun 2000
- Undang-Undang No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004
- Undang-Undang No.28 Tahun 2009
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat No.10 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Kutai Barat No.33 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pendaftaran dan Pendataan Pajak, Nilai Perolehan Air Tanah, Tata Cara Penghitungan Nilai Perolehan Air Tanah dan Besarnya Pajak, Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah, Penagihan, Pembukuan dan Pemeriksaan, Keberatan, Banding, Keringanan, dan Pembebasan Pajak, Pembetulan, Pembatalan, Penguranganketetapan, dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.