Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkup Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 26 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- dalam rangka mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, diperlukan suatu kondisi yang bebas dari benturan kepentingan, dan salah satu faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi di Daerah adalah benturan kepentingan yang dilakukan oleh pejabat/pegawai Pemerintah Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 26 Tahun 2019 ini adalah:
- Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2000
- Undang-Undang No.28 Tahun 1999
- Undang-Undang No.20 Tahun 2001
- Undang-Undang No.5 Tahun 2014
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Sasaran, Benturan Kepentingan, Penanganan Benturan Kepentingan, Monotoring Dan Evalusi Benturan Kepentingan, dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.