Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penerapan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 29 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- dalam rangka menuju pengembangan dan pengelolaan tanggung jawab sosial perusahaan yang partisipatif, akuntabel dan transparan serta berkelanjutan, maka dibentuk kepengurusan Forum CSR bagi penerapan tanggung jawab sosial perusahaan menuju pembangunan Kutai Barat yang berkelanjutan
Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 29 Tahun 2019 ini adalah:
- Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2000
- Undang-Undang No.25 Tahun 2007
- Undang-Undang No.40 Tahun 2007
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kubar No.08 Tahun 2003
- Peraturan Daerah Kubar No.7 Tahun 2016
- Permensos No.13 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Organisasi, Forum CSR Kabupaten, Tim Koordinasi CSR Tingkat Kecamatan Dan Kampung, Program Dan Prosedur, Penerapan CSR Yang Berkelanjutan, Indikator Keberhasilan, Pembiayaan, Penghargaan, Penyelesaian Sengketa, Sanksi Administrasi, dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.