Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembayaran, Penghentian, Pengembalian Gaji Pegawai Negeri Sipil yang Pensiun, Mutasi, Meninggal Dunia, dan Pegawai Negeri Sipil yang Dijatuhi Hukuman
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 30 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk kelancaran pembayaran gaji serta agar tidak terjadi kelebihan pembayaran gaji kepada pegawai negeri yang pensiun, mutasi, meninggal dunia dan pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin pegawai diatur dalam suatu Peraturan Bupati.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 30 Tahun 2018 ini adalah:
- Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang No.28 Tahun 1999
- Undang-Undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001
- Undang-Undang No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2000
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004
- Undang-Undang No.15 Tahun 2004
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004
- Undang-Undang No.5 tahun 2014
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah No.58 tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No.53 tahun 2010
- Peraturan Pemerintah No.11 tahun 2011
- Peraturan Pemerintah No.30 tahun 2015
- Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2017
- Peraturan Presiden No.7 tahun 1977
- Perka BKN No.20 Tahun 2011
- dan,
- Peraturan Daerah No.7 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, PNS yang Pensiun, PNS yang Mutasi, PNS yang Meninggal Dunia, PNS yang Dijatuhi Hukuman Disiplin, dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.