Pada lampiran Surat Gubernur Kalimantan Timur Nomor 061/1611/B.Org, disebutkan bahwa berdasarkan hasil perhitungan skoring untuk penentuan tipelogi DLH diperoleh nilai yang kecil (Tipe C), hal ini menggambarkan bahwa beban kerja DLH masih kecil, sehingga tugas dan fungsi Laboratorium Lingkungan dapat dilaksanakan oleh bidang/seksi pada DLH Kabupaten Kutai Barat dan untuk menyesuaikan Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2012 dengan Permendagri Nomor 12 Tahun 2017.
Dasar Hukum:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);
UU Nomor 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2000;
UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020;
Permendagri Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2012 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan Pada Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Barat
Mencabut :
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.