Untuk mengupayakan tertibnya penataan pembangunan, terciptanya kebersihan dan kerapian lingkungan, perlu dilakukan pembinaan dan penataan pelaksanaan pendirian bangunan dan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengurus IMB maka diadakan kegiatan Pemutihan IMB.
Dasar Hukum:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);
UU Nomor 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2000;
UU Nomor 28 Tahun 2002;
UU Nomor 26 Tahun 2007;
UU Nomor 28 Tahun 2009;
UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 11 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 16 Tahun 2017, dan
, Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 11 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pelaksanaan Pemutihan IMB, Jenis Bangunan, Syarat Pemutihan IMB, Keringanan Pembayaran Tarif Retribusi IMB, Penyetoran, Waktu Penyelesaian, Jangka Waktu Pemutihan IMB, dan Ketentuan Penutup.
Mencabut :
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.