Peraturan Pedia – Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022
ABSTRAK
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 264 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 23 ayat (1) PP Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, dan Pasal 104 ayat (2) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.8 Tahun 2008; Permendagri No.86 Tahun 2017; dan Permendagri No.17 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, RKPD Tahun 2022, Pelaksanaan, Perubahan RKPD Tahun 2022, dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 33 Tahun 2021