Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 34 Tahun 2019

Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Setiap Kampung di Kabupaten Kutai Barat

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 34 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan Surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jendral Pembendaharaan Kantor Wilayah Provinsi Kalimantan Timur Nomor S1420/WPB.20/KP.0104/2019, Hal evaluasi Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Kutai Barat terkait Penyaluran Dana Desa Tahap III, agar ketentuan Pasal 13 disesuaikan dengan Pasal 29 Peraturan Menteri Keuangan Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 34 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
  2. Undang-Undang No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2000
  3. Undang-Undang No.17 Tahun 2003
  4. Undang-Undang No.1 Tahun 2004
  5. Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
  6. Peraturan Menteri Keuangan No.193/PMK.07/2018
  7. Peraturan Daerah Kab. Kutai Barat No.3 Tahun 2018
  8. dan,
  9. Peraturan Bupati Kubar No.14 Tahun 2019.

Peraturan bupati ini mengatur tentang perubahan dan menghapus ketentuan Bab II Pasal 13.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat

Nomor
34 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Setiap Kampung di Kabupaten Kutai Barat

Ditetapkan Tanggal
07 November 2019

Diundangkan Tanggal
07 November 2019

Berlaku Tanggal
07 November 2019

Sumber
BD.2019/NO.34: 4 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (158.04 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar