PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 35 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan Serta Monitoring, dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 35 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, mengenai tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah dan untuk memberikan pemahaman, tertib administrasi, akuntabel dan transparansi, dan mengatasi permasalahan terhadap pengelolaan hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah.
Perbup Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan Serta Monitoring, dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
Ditetapkan Tanggal
19 September 2017
Diundangkan Tanggal
19 September 2017
Berlaku Tanggal
19 September 2017
Sumber
BD.2017/NO.35: 62 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 35 Tahun 2017 melalui link di bawah ini: