Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 35 Tahun 2021

Peraturan Pedia – Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengelolaan Risiko dan Pengawasan Intern Berbasis Risiko di Lingkungan Pemerintah Daerah

ABSTRAK

  • Untuk meningkakan kualitas penerapan SPIP maka diperlukan pedoman pengelolaan risiko, utuk mewujudkan pemerintahan yang baik, berdaya guna, berhasil guna, bersih dan bertanggungjawab diperlukan adanya pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang berkualitas serta menerapkan metode Audit Internal Berbasis Risiko (Risk Based Internal Audit/RBIA), dan untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008.
  • UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2008; Perka BPKP No.PER-688/K/D4/2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat No.7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat No.5 Tahun 2020.
  • Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup, Pengelolaan Risiko, PIBR, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 35 Tahun 2021

EntitasPemerintah Kabupaten Kutai Barat
JenisPeraturan Bupati (Peraturan Bupati Kutai Barat)
Nomor35 Tahun 2021
Tahun2021
TentangPedoman Pengelolaan Risiko dan Pengawasan Intern Berbasis Risiko di Lingkungan Pemerintah Daerah
Tanggal Ditetapkan29 Juli 2021
Tanggal Diundangkan29 Juli 2021
Berlaku Tanggal29 Juli 2021
Sumber

Download Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 35 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Download PDF

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar