PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pejabat Struktural di Lingkungan Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 37 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Untuk mewujudkan pelaksanaan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah secara transparan, responsif, efisien, efektif akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan dan berkelanjutan serta mencegah terjadinya perencanaan yang tumpang tindih, maka perlu adanya kebijakan untuk pemberian tambahan penghasilan sehingga kualitas kinerja struktural untuk menyelesaikan tugas – tugas yang melampaui beban kerja penyelenggaraan pemerintah daerah dan para pejabat dituntut bekerja keras dengan fasilitas yang sangat terbatas dan sumber daya aparatur yang sangat minim.