Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 37 Tahun 2021

Peraturan Pedia – Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Daerah

ABSTRAK

  • untuk mewujudkan pemanfaatan data dan informasi statistik sektoral antar perangkat daerah Kabupaten Kutai Barat dengan Provinsi Kalimantan Timur yang dikelola secara seksama dan berkelanjutan, untuk menyediakan data dan informasi statistik sektoral yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat diakses oleh Pemerintah, Akademisi, Dunia Usaha dan Masyarakat, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
  • Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.39 Tahun 2019.
  • Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Prinsip Satu Data Indonesia Tingkat Daerah, Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Daerah, Mekanisme Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Daerah, Kerjasama, Pembiayaan, Partisipasi Lembaga Negara dan Badan Hukum Publik, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Berikut detail Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 37 Tahun 2021

EntitasPemerintah Kabupaten Kutai Barat
JenisPeraturan Bupati (Peraturan Bupati Kutai Barat)
Nomor37 Tahun 2021
Tahun2021
TentangPenyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Daerah
Tanggal Ditetapkan03 September 2021
Tanggal Diundangkan03 September 2021
Berlaku Tanggal03 September 2021
Sumber

Download Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 37 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Download PDF

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat, silahkan Klik LIKE dan SHARE.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar