PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 39 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 36 Tahun 2016 Tentang Kebijakan Akuntansi
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 39 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual sebagaimana diatur dalam PP Nomor 71 Tahun 2010 harus segera diterapkan namun memerlukan masa transisi;
berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pasal 4 ayat 5 menyatakan bahwa kepala daerah menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan.