Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 44 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Tenaga Non Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 44 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dengan keterbatasan pegawai negeri sipil pada perangkat daerah dan pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja pada perangkat daerah, perlu pemenuhan kebutuhan tenaga non aparatur sipil negara dalam rangka pelaksanaan tugas perangkat daerah yang berpedoman pada kebutuhan pegawai aparatur sipil negara di setiap perangkat daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 44 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2000
- Undang-Undang No.13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.11 Tahun 2020
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.72 Tahun 2019
- dan,
- Peraturan Daerah Kab. Kutai Barat No.7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat No.5 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pengadaan Tenaga Non ASN, Hak, Kewajiban dan Larangan Tenaga Non ASN, Penilaian Kinerja Tenaga Non ASN, Perpindahan/Mutasi dan Rotasi, Pengawasan dan Pengendalian, Pemberhentian Tenaga Non ASN, Penghargaan, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Kerja, dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.