PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Setiap Kampung Dalam Wilayah Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2016
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 6 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PP No. 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP No. 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Kampung untuk setiap Kampung. Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PP No. 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP No. 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Kampung untuk setiap Kampung. Berdasarkan pertimbangan tersebut ditetapkan Perbup tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Setiap Kampung di Kab. Kubar Tahun Anggaran 2016.