Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 6 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 6 Tahun 2018 ini adalah:
Maksud Pemberian ADK adalah untuk membiayai program Pemerintahan Kampung dalam melaksanakan kegiatan penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Tujuan Pemberian ADK adalah untuk:
meningkatkan Penyelenggaraan Pemerintahan Kampung dalam melaksanakan pelayanan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan sesuai dengan kewenangannya;
meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan di Kampung dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan secara partisipatif sesuai dengan potensi Kampung;
meningkatkan lembaga dan sumber daya manusia agar lebih baik dan bekerja sesuai dengan harapan dengan pembinaan kemasyarakatan, dan
meningkatnya kualitas masyarakat dengan pemberdayaan masyarakat.
Diubah dengan :
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.