PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tambahan Penghasilan Pengelolaan Pendapatan Daerah di Lingkungan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Barat
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 7 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memeberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah dan sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan dan meningkatkan kesejahteraan PNS, serta guna kelancaran pelaksanaan tugas, dan meningkatkan kualitas, motivasi, prestasi kerja di lingkungan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Barat .