Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 7 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 7 Tahun 2018 ini adalah:
Tujuan diberikannya Penghasilan Tetap Kepala Kampung dan Perangkat Kampung adalah untuk menjamin berlangsungnya tugas Pemerintahan Kampung yang dilaksanakan oleh Kepala Kampung dan Perangkat Kampung yang meliputi penyelenggaraan Pemerintahan Kampung, pelaksanaan pembangunan Kampung, pembinaan kemasyarakatan Kampung, dan pemberdayaan masyarakat Kampung. Penghasilan Tetap Kepala Kampung dan Perangkat Kampung merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ADK yang disalurkan melalui mekanisme transfer langsung dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Kampung melalui bank yang ditunjuk.
Diubah dengan :
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.