PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Piagam Audit Internal di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Baret
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 8 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2008 Pasal 2 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Bupati wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektifitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Serta untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi, yang didalamnya termasuk pengelolaan manajemen resiko dan tata kelola Aparat Pengawas Internal Pemerintah maka dipandang perlu diatur dalam Peraturan Bupati.