Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Inaktif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 8 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka mewujudkan pengelolaan arsip inaktif secara tertib agar tercipta keseragaman, efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan arsip inaktif, sehingga memudahkan penemuan kembali arsip inaktif secara tepat, cepat dan benar, serta melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, dipandang perlu disusun Pedoman Pengelolaan Arsip Inaktif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat dengan Peraturan Bupati;
Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 8 Tahun 2019 ini adalah:
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2000
- Undang-Undang No.43 Tahun 2009
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Prov. Kaltim Nomor 17 Tahun 2008
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pengelolaan Arsip Inaktif, dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.