PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 8 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Sehubungan adanya perubahan kebijakan dari Pemerintah Pusat atau penganggaran program dan kegiatan prioritas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 disebutkan dalam hal Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban kepada pihak ketiga terkait dengan pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran sebelumnya yang telah ada berita acara serah terima pekerjaan dan telah terbit SPM namun belum dilakukan pembayaran dan/atau akibat putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya, harus dianggarkan kembali pada akun belanja dalam APBD Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan kode rekening berkenaan, dapat dianggarkan melalui perubahan penjabaran APBD dengan tata cara penganggaran terlebih dahulu melakukan perubahan atas Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD untuk selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Ditetapkan Tanggal
13 April 2022
Diundangkan Tanggal
13 April 2022
Berlaku Tanggal
13 April 2022
Sumber
BD.2022/NO.8
STATUS PERATURAN
Mengubah :
Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 49 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 Mengubah Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Download Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 8 Tahun 2022 melalui link di bawah ini: